UU HFTP Disahkan, Berikan Payung Hukum bagi Pembangunan Pelabuhan Bebas
2021-06-11 19:11

(indonesian.cri.cn) Sidang ke-29 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN) ke-13 hari Kamis kemarin (10/6) menerima baik UU Hainan Free Trade Port (HFTP) yang akan diberlakukan serta-merta setelah disahkan. Direktur Kantor Hukum Ekonomi Komisi Legislasi Komite Tetap KRN, Shi Chunfeng mengatakan, penyusunan dan pemberlakuan UU HFTP akan memberikan jaminan hukum tingkat nasional bagi pembangunan pelabuhan perdagangan bebas Hainan dalam rangka menonjolkan kebulatan hati Tiongkok untuk melaksanakan keterbukaan dan mendorong globalisasi ekonomi.

Pejabat tadi menambahkan pula bahwa pembuatan UU HFTP akan menguntungkan perancangan top atas fungsi, operasi dan manajemen pelabuhan perdagangan bebas, menguntungkan perancangan sistematis dan koordinatif, sehingga menjamin kesinambungan dan kewibawaan berbagai kebijakan, menghindari bentrokan antara aneka ragam hukum dalam proses implementasinya, supaya berbagai aturan sistem dapat dilaksanakan secara selaras dan saling melengkapi sehingga hasil gunanya secara keseluruhan pun meningkat.

 

Liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi adalah titik berat dalam pembangunan HFTP. Undang undang tersebut secara terpisah memberikan ketetapan terkait perdagangan dan investasi.

Shi Chunfeng mengatakan, “Dalam pemberian liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi akan diterapkan pola pengawasan “terbuka di front depan dan diketatkan pengelolaan di front kedua’; adapun perdagangan jasa dan layanan lintas batas yang tidak termasuk Daftar Negatif Investasi (DNI) akan dikelola sesuai prinsip kesetaraan yang tidak memandang bulu terhadap perusahaan domestik maupun luar negeri. Dalam perihal liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi, akan diterapkan sistem pemeriksaan dan perizinan sesederhana mungkin, menyempurnakan sistem perlindungan investasi, mengintensifkan perlindungan HaKI, serta mengimplementasi daftar negatif investasi yang unik dan daftar akses khusus yang diperlonggar. Selain itu akan diberlakukan pula sistem ‘akses pasar selepas berkomitmen’.”

Yang patut diperhatikan ialah undang-undang tersebut juga memberikan ketetapan terkait pelestarian lingkungan.

“Dalam pelestarian ekosistem, UU HFTP memberlakukan sistem perlindungan ekosistem yang paling ketat, antara lain melaksanakan sistem memveto dengan satu suara untuk mengevaluasi pelestarian lingkungan serta sistem pengusutan tanggung jawab seumur hidup terhadap tindakan yang merugikan ekosistem.”