Petunjuk Persyaratan Permohonan Visa Republik Rakyat Tiongkok
2018-01-01 16:56
   Jenis visa yang dimohon perlu sesuai dengan tujuan utama kunjungan Anda ke Tiongkok.
 

Jenis Visa

Diberikan Kepada

C

kru kereta api internasional, awak penerbangan internasional dan awak kapal pelayaran internasional yang melaksanakan tugas pelayanan, penerbangan dan pengapalan beserta anggota keluarga yang ikut serta, dan juga kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan transportasi lintas perbatasan

D

pemohon yang akan tinggal menetap secara permanen di Tiongkok

F

pemohon yang ke Tiongkok dalam rangka pertukaran, kunjungan, peninjauan dan lainnya

G

pemohon yang transit melalui Tiongkok

J1

wartawan berkewarganegaraan asing dari kantor media asing di Tiongkok yang menetap dalam jangka waktu melebihi 180 hari

J2

wartawan berkewarganegaraan asing yang datang meliput di Tiongkok dalam jangka waktu pendek dengan masa kunjungan tidak melebihi 180 hari

L

pemohon dengan tujuan berwisata ke Tiongkok

M

pemohon yang datang berkunjung ke Tiongkok dalam rangka kegiatan komersial perdagangan

Q1

pemohon dengan tujuan reuni sebagai anggota keluarga (yaitu suami atau istri, orang tua, anak, menantu, kakak adik, kakek nenek, cucu dan mertua) dari warga negara Tiongkok atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal permanen di Tiongkok, dan juga kepada pemohon yang datang ke Tiongkok dengan tujuan mengasuh anak atau lainnya

Q2

pemohon yang datang ke Tiongkok untuk mengunjungi kerabat yang berkewarganegaraan Tiongkok atau kerabat warga negara asing yang memiliki izin tinggal permanen di Tiongkok dalam jangka waktu pendek tidak melebihi 180 hari

R

tenaga ahli asing bertalenta tinggi dan tenaga ahli bidang khusus yang dibutuhkan oleh negara Tiongkok

S1

pemohon dengan tujuan mengunjungi anggota keluarga yaitu suami atau istri, orang tua, anak di bawah umur 18 tahun atau mertua yang merupakan warga negara asing yang menetap di Tiongkok untuk bekerja, belajar atau lainnya, dan juga kepada pemohon yang perlu menetap di Tiongkok untuk mengurus keperluan pribadi lainnya dalam jangka waktu panjang melebihi 180 hari

S2

pemohon dengan tujuan mengunjungi anggota keluarga (yaitu suami atau istri, orang tua, anak, menantu, kakak adik, kakek nenek, cucu dan mertua) yang merupakan warga negara asing yang menetap di Tiongkok untuk bekerja, belajar atau lainnya, dan juga kepada pemohon yang perlu menetap di Tiongkok untuk mengurus keperluan pribadi lainnya dalam jangka waktu pendek tidak melebihi 180 hari

X1

pemohon yang bertujuan untuk belajar di Tiongkok dalam jangka waktu panjang melebihi 180 hari

X2

pemohon yang bertujuan untuk belajar di Tiongkok dalam jangka waktu pendek tidak melebihi 180 hari

Z

pemohon yang bertujuan untuk bekerja di Tiongkok

 

Persyaratan yang wajib dipenuhi saat mengajukan permohonan visa:

1. Dokumen Utama

(1) Paspor asli dengan masa berlakunya lebih dari 6 bulan dan tersedia halaman kosong untuk visa, serta fotokopi halaman identitas diri paspor sebanyak 1 lembar.

(2) 1 lembar Formulir Aplikasi Visa Republik Rakyat Tiongkok dan 1 lembar pasfoto terbaru dengan wajah menghadap depan, berwarna, latar belakang warna putih atau mendekati putih dan tidak bertopi untuk ditempel pada formulir aplikasi.

(3) KITAS atau KITAP (bagi WNA yang mengajukan permohonan visa di luar negara asal) : Jika Anda mengajukan permohonan visa bukan di negara asal, Anda perlu melampirkan KITAS, KITAP, izin bekerja, izin belajar asli atau visa yang masih berlaku beserta fotokopinya.

(4) Paspor asli Tiongkok atau visa Tiongkok yang asli yang dimiliki sebelumnya (bagi WNA yang pernah berkewarganegaraan Tiongkok): Jika Anda mengajukan permohonan visa untuk pertama kali, maka Anda wajib melampirkan paspor Tiongkok yang asli yang dimiliki sebelumnya beserta fotokopi halaman identitas diri paspor; Jika Anda pernah memperoleh visa Tiongkok sebelumnya dan mengajukan permohonan visa dengan paspor asing yang baru diterbitkan menggantikan paspor yang lama, maka Anda wajib melampirkan fotokopi halaman identitas diri paspor asing yang lama dan fotokopi visa Tiongkok yang diperoleh sebelumnya (jika terdapat perbedaan nama pada paspor baru dan paspor lama, maka Anda wajib melampirkan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengenai perubahan nama tersebut).

2. Dokumen Pendukung lainnya

 

Visa C

Surat Jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan transportasi negara asing atau Surat Undangan yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang berada di dalam wilayah Tiongkok.

 

Visa D

Confirmation Form for Foreigners Permanent Residence Status (Formulir Konfirmasi untuk Warga Negara Asing yang Berstatus Tinggal Permanen), yang dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Umum Republik Rakyat Tiongkok.

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa D wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Umum pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten ke atas dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

 

Visa F

Surat undangan dari instansi instansi terkait atau dari individu yang berada di dalam wilayah Tiongkok dengan isinya mencakupi informasi sebagai berikut:

1. Informasi data diri pihak yang diundang: nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dll;

2. Informasi rencana kunjungan pihak yang diundang: tujuan kunjungan ke Tiongkok, tanggal kedatangan dan kepulangan, lokasi tempat yang akan dikunjungi, hubungan dengan instansi atau individu yang mengundang, sumber dana pengeluaran dll;

3. Informasi pihak instansi atau individu yang mengundang: nama instansi atau nama individu yang mengundang, nomor kontak, alamat, stempel instansi pengundang, tanda tangan perwakilan hukum instansi atau individu yang mengundang dll.

 

Visa G (Visa Transit)

Tiket terusan (pesawat, kapal) untuk melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah tujuan dengan tanggal dan nomor tempat duduk pemesanan yang sudah pasti.

 

Visa J1

Surat pemberitahuan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Informasi Kementerian Luar Negeri Tiongkok dan dan surat resmi dari kantor media wartawan yang bersangkutan.

Pemohon diharuskan untuk menghubungi Kantor Bagian Informasi (Pers) Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok untuk mengurus prosedur-prosedur terkait.

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa J1 wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Umum pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten ke atas dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

 

Visa J2

Surat pemberitahuan visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Informasi Kementerian Luar Negeri Tiongkok dan surat resmi dari kantor media wartawan yang bersangkutan.

Pemohon diharuskan untuk menghubungi Kantor Bagian Informasi (Pers) Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok untuk mengurus prosedur-prosedur terkait.

 

Visa L

Bukti pemesanan tiket pesawat PP (pulang-pergi) dan bukti reservasi hotel, atau Surat Undangan dari instansi atau individu yang bersangkutan di dalam wilayah Tiongkok dengan isinya mencakupi informasi sebagai berikut:

1. Informasi data diri pihak yang diundang: nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dll;

2. Informasi jadwal rencana perjalanan pihak yang diundang: tanggal kedatangan dan kepulangan, daerah wisata yang akan dikunjungi dll;

3. Informasi pihak instansi atau individu yang mengundang: nama instansi atau nama individu yang mengundang, nomor kontak, alamat, stempel instansi pengundang, tanda tangan perwakilan hukum instansi atau individu yang mengundang dll.

 

        Visa M

Dokumen tentang kegiatan bisnis dari mitra dagang Tiongkok, Surat Undangan mengikuti pameran dagang atau surat undangan lainnya, dengan isinya mencakupi informasi sebagai berikut:

1. Informasi data diri pihak yang diundang: nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dll;

 2. Informasi rencana kunjungan pihak yang diundang: tujuan kunjungan ke Tiongkok, tanggal kedatangan dan kepulangan, lokasi tempat yang akan dikunjungi, hubungan dengan instansi atau individu yang mengundang, sumber dana pengeluaran dll;

 3. Informasi pihak instansi atau individu yang mengundang: nama instansi atau nama individu yang mengundang, nomor kontak, alamat, stempel instansi pengundang, tanda tangan perwakilan hukum instansi atau individu yang mengundang dll.

 

Visa Q1

Dalam hal reuni keluarga, maka dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Undangan dari warga negara Tiongkok yang menetap di Tiongkok atau warga negara asing yang berstatus tinggal permanen di Tiongkok, yang isinya mencakupi informasi sebagai berikut dengan:

a. Informasi data diri pihak yang diundang: nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dll;

b. Informasi rencana kunjungan pihak yang diundang: tujuan kunjungan ke Tiongkok, tanggal kedatangan dan kepulangan, tempat tinggal selama kunjungan, lamanya masa kunjungan, hubungan dengan individu yang mengundang, sumber dana pengeluaran dll;

c. Informasi pihak yang mengundang: nama, nomor kontak, alamat, tanda tangan pihak yang mengundang dll.

2. Fotokopi KTP warga negara Tiongkok atau Paspor serta KITAP warga negara asing dari pihak yang mengundang;

3. Dokumen asli dan fotokopi Surat Keterangan (dokumen seperti Akta Nikah, Akta Kelahiran, Surat Keterangan dari Kepolisian atau Akta Notaris dll) yang dapat membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dengan pihak yang mengundang (apakah itu suami atau istri, orang tua, anak, menantu, kakak adik, kakek nenek, cucu atau mertua).

Dalam hal menitipkan anak untuk diasuh di Tiongkok, maka dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:  

1. Akta notaris Surat Kuasa Penitipan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok atau Surat Kuasa Penitipan yang sudah dinotarisasi dan dilegalisasi di negara asal atau di Tiongkok;

2. Paspor asli dan fotokopi dari pemberi kuasa serta dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan anak tersebut (misalnya Akta Nikah, Akta Kelahiran, Surat Keterangan atau dokumen notarisasi Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh instansi Dinas Keamanan Umum);

3. Surat keterangan persetujuan pengasuhan anak dan fotokopi KTP dari penerima kuasa.

4. Bagi orang tua atau salah satu pihak dari orang tua adalah warga negara Tiongkok, diperlukan juga fotokopi dokumen yang dapat membuktikan orang tuanya yang berkewarganegaraan Tiongkok menetap di luar Tiongkok ketika anaknya lahir.

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa Q1 wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Umum pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten ke atas dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

 

Visa Q2

1. Surat undangan dari warga negara Tiongkok yang berdomisili di Tiongkok atau dari warga negara asing yang berstatus tinggal permanen di Tiongkok yang isinya mencakupi informasi sebagai berikut:

a. Informasi data diri pihak yang diundang: nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dll;

b. Informasi rencana kunjungan pihak yang diundang: tujuan kunjungan ke Tiongkok, tanggal kedatangan dan kepulangan, tempat tinggal selama kunjungan, lamanya masa kunjungan, hubungan dengan individu yang mengundang, sumber dana pengeluaran dll;

c. Informasi pihak yang mengundang: nama, nomor kontak, alamat, tanda tangan pihak yang mengundang dll;

2. Fotokopi KTP warga negara Tiongkok atau Paspor serta KITAP warga negara asing dari pihak yang mengundang.

 

Visa R

Tenaga ahli asing yang memiliki talenta tingkat tinggi atau keahlian khusus yang dibutuhkan oleh Tiongkok, yang didatangkan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait pemerintah Tiongkok, serta yang bersangkutan diharuskan untuk menyerahkan dokumen yang menerangkan hal terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Visa S1

Persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:

1. Surat Undangan yang dikeluarkan oleh warga negara asing yang menetap di Tiongkok yang isinya mencakup informasi sebagai berikut:

a. Informasi data diri pihak yang diundang: nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dll;

b. Informasi rencana kunjungan pihak yang diundang: tujuan kunjungan ke Tiongkok, tanggal kedatangan dan kepulangan, tempat tinggal selama kunjungan, lamanya masa kunjungan, hubungan dengan individu yang mengundang, sumber dana pengeluaran dll;

c. Informasi pihak yang mengundang: nama, nomor kontak, alamat, tanda tangan pihak yang mengundang dll;

2. Fotokopi paspor atau serta izin tinggal pihak yang mengundang;

3. Dokumen asli dan fotokopi Surat Keterangan (dokumen seperti Akta Nikah, Akta Kelahiran, Surat Keterangan dari instansi Dinas Keamanan Umum atau Akta Notaris dll) yang dapat membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dengan pihak yang mengundang (apakah itu suami atau istri, orang tua, anak, menantu, kakak adik, kakek nenek, cucu atau mertua).

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa S1 wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Umum pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten ke atas dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

 

Visa S2

Jika tujuan kunjungan keluarga dalam masa jangka pendek, maka perlu melampirkan:

1. Fotokopi paspor dan Izin Tinggal pihak yang mengundang yang merupakan warga negara asing yang menetap di Tiongkok untuk bekerja, belajar atau tujuan lainnya.

2. Surat undangan dari pihak yang mengundang yang isinya mencakupi informasi sebagai berikut:  

a. Informasi data diri pihak yang diundang: nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dll;

b. Informasi rencana kunjungan pihak yang diundang: tujuan kunjungan ke Tiongkok, tanggal kedatangan dan kepulangan, lokasi tempat yang akan dikunjungi, hubungan dengan individu yang mengundang, sumber dana pengeluaran dll;

c. Informasi pihak yang mengundang: nama, nomor kontak, alamat, tanda tangan pihak yang mengundang dll.

3. Dokumen asli dan fotokopi Surat Keterangan (dokumen seperti Akta Nikah, Akta Kelahiran, Surat Keterangan dari Kepolisian atau Akta Notaris dll) yang dapat membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dengan pihak yang mengundang (apakah itu suami atau istri, orang tua, anak, menantu, kakak adik, kakek nenek, cucu atau mertua).

Jika tujuan kunjungan untuk urusan pribadi, maka diharuskan melampirkan dokumen yang menerangkan urusan pribadi tersebut sesuai dengan permintaan pejabat konsuler yang bertugas.

 

Visa X1

1. Surat Penerimaan Siswa yang asli dan fotokopi dari instansi bersangkutan yang berada di dalam wilayah Tiongkok;

2. Formulir asli dan fotokopi (JW201 atau JW202) untuk Aplikasi Permohonan Visa untuk Warga Negara Asing yang belajar ke Tiongkok.

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa X1 wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Umum pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten ke atas dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

 

Visa X2

Surat Penerimaan Siswa yang asli dan fotokopi dari instansi bersangkutan yang berada di dalam wilayah Tiongkok.

 

Visa Z

Persyaratan dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1. Surat Izin Bekerja untuk WNA yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial Repulik Rakyat Tiongkok; untuk pekerja dengan masa bekerja tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari, Surat Keterangan Bekerja dalam Jangka Waktu Pendek untuk WNA di Tiongkok akan dibutuhkan, dan pemohon perlu memohon visa sebelum tanggal mulai bekerja di surat keterangan tersebut serta waktu bekerja yang bersangkutan tidak dapat melampaui batas waktu yang tercantum di surat keterangan tersebut;

2. Surat Izin Bekerja untuk Tenaga Ahli Asing ke Tiongkok atau Surat Pemberitahuan Izin Bekerja untuk Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Tenaga Ahli Asing Republik Rakyat Tiongkok (State Administration of Foreign Experts Affairs);

3. Surat Keterangan Pendaftaran Perwakilan Perusahaan Negara (Wilayah) Asing di Tiongkok yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Urusan Perindustrian dan Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok (State Administration for Industry and Commerce);

4. Surat Izin untuk pertunjukan seni komersial (hanya digunakan oleh pemohon yang berkunjung ke Tiongkok dengan tujuan melakukan pertunjukan seni komersial) yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Budaya Republik Rakyak Tiongkok dan Surat Keterangan Bekerja dalam Jangka Waktu Pendek untuk WNA di Tiongkok. Pemohon perlu memohon visa sebelum tanggal mulainya pertunjukan yang dicantumkan dalam surat keterangan serta waktu pertunjukan tidak dapat melampaui batas waktu yang tercantum dalam surat keterangan tersebut;

5. Surat Undangan untuk Operasi Kegiatan Usaha Minyak Lepas Pantai Warga Negara Asing di Republik Rakyat Tiongkok yang dikeluarkan oleh China National Offshore Oil Corporation;

Yang harus diperhatikan:

Pemegang Visa Z wajib memohon izin tinggal kepada instansi administrasi Keluar/ Masuk dari Dinas Keamanan Umum pemerintah rakyat setempat setingkat kabupaten ke atas dalam kurun waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok kecuali tercantum pada visa dapat tinggal selama 30 hari setelah masuk ke Tiongkok.

3. Petunjuk Khusus Lainnya

(1) Surat undangan yang diterima dapat berupa dokumen fax, fotokopi, atau cetakan, akan tetapi pejabat konsuler berhak meminta kepada pemohon untuk menyerahkan surat undangan yang asli.

(2) Jika diperlukan, pejabat konsuler dapat meminta kepada pemohon untuk memberikan surat keterangan ataupun dokumen pelengkap lainnya, atau melakukan wawancara tatap muka dengan pemohon.

(3) Pejabat konsuler memiliki kewenangan dalam memutuskan persetujuan pemberian visa, masa berlaku visa, batas waktu tinggal dan frekuensi masuk ke negara Tiongkok berdasarkan detail dari pemohon.

(4) Untuk informasi lebih lanjut, silakan dilihat di website Kedutaan Besar/ Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok terkait.