Mulai tanggal tersebut, permohonan Legalisasi Konsuler untuk Warga Negara Indonesia dan warga negara dari negara ketiga harus diserahkan ke CVASC di Jakarta, Surabaya dan Medan. Layanan legalisasi CVASC mencakup penerimaan permohonan, pembayaran, pengambilan dokumen, dan pemberian informasi. Keputusan mengenai pengesahan dokumen legalisasi tetap berada di tangan pejabat konsuler yang berwenang.
Untuk Layanan Legalisasi Konsuler bagi warga negara Tiongkok tetap ditempatkan di Kedutaan Besar Tiongkok dan Konsulat Jenderal Tiongkok sesuai dengan lokasi wilayah konsuler di mana pemohon berada.
CVASC akan menyediakan tempat layanan yang lebih nyaman, memberikan informasi yang tepat pada saat diperlukan, memberlakukan jam operasional yang lebih panjang, pelayanan yang praktis, serta mematuhi hukum dan peraturan antar negara Tiongkok dan Indonesia dalam menjaga keamanan informasi pribadi dan dokumen dari pemohon. CVASC akan mengenakan biaya servis kepada pemohon berdasarkan harga yang dipublikasikan.
Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan
9 Mei 2018