Pengumuman Persyaratan Pengajuan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan
运维组
2021-02-19 21:56

   Saat ini, pandemi COVID-19 masih genting di seluruh dunia, risiko infeksi silang dari perjalanan internasional tetap tinggi. Demi mengkonsolidasikan hasil yang diperoleh dengan tidak mudah dari pencegahan dan pengendalian pandemi, memastikan kesehatan dan keamanan dari penumpang penerbangan yang benar-benar perlu pergi ke Tiongkok, Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia memberikan penjelasan lebih lanjut tentang persyaratan yang terkait untuk mengajukan Kode Kesehatan bertanda "HS" (untuk Warga Negara Tiongkok) atau barcode Surat Deklarasi Kesehatan bertanda "HDC" (untuk Warga Negara Asing) kepada penumpang penerbangan yang akan berangkat ke Tiongkok, serta pada 24 Februari 2021 akan mulai menerapkan langkah-langkah berikut ini:

1. Semua penumpang penerbangan yang akan berangkat dari Indonesia menuju Tiongkok harus mengambil penerbangan langsung menuju Tiongkok. Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia tidak lagi menerbitkan Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan kepada penumpang penerbangan yang transit melalui negara ketiga untuk menuju Tiongkok.

Pada saat yang bersamaan, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia pada prinsipnya tidak akan lagi menerima pengajuan Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan bagi penumpang penerbangan yang transit dari negara ketiga melalui Indonesia untuk ke Tiongkok.

2. Semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus melakukan karantina satu orang dalam satu ruangan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, dan memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan. Bagi yang telah melakukan karantina genap 14 hari dan suhu tubuh normal, tidak ada gejala saluran pernafasan, dalam kurun waktu 48 jam sebelum boarding dengan bantuan maskapai penerbangan terkait, di dua lembaga medis yang ditunjuk melakukan masing-masing satu kali tes asam nukleat dan tes antibodi IgM, IgG. Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia akan memutuskan apakah akan menerbitkan Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan sesuai dengan peraturan dan dipadukan dengan hasil pemeriksaan (nilai) terkait.

3. Semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok saat melakukan tes asam nukleat dan tes antibodi IgM, IgG di lembaga medis yang ditunjuk, jika salah satu dari hasil pemeriksaan apa pun adalah positif, maka akan dianggap memiliki riwayat infeksi COVID-19, terkecuali pemegang sertifikat penerimaan vaksin yang sesuai dengan ketentuan.

        Bagi mereka yang memiliki riwayat infeksi sebelumnya, harus mengikuti persyaratan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia, melakukan dua kali pemeriksaan terkait  di lembaga medis yang ditunjuk (pengambilan sampel harus terpisah setidaknya 24 jam). Jika hasil tes memenuhi persyaratan dan menerima karantina satu orang dalam satu ruangan selama lebih dari 14 hari, dalam kurun waktu 48 jam sebelum boarding dengan bantuan maskapai penerbangan terkait, di dua lembaga medis yang ditunjuk dapat melakukan masing-masing satu kali lagi tes asam nukleat dan tes antibodi. Hasil pemeriksaan yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia.

Bagi yang tidak dapat memastikan pemulihan kesehatannya, yang bersangkutan sesuai dengan kondisinya dapat menyediakan keterangan diagnosa hasil CT atau sinar-X bagian paru-paru yang dikeluarkan oleh rumah sakit setempat.

4.Semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok saat mengajukan Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan, selain hasil negatif tes asam nukleat dan tes antibodi IgM, IgG, masih harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:

(1) Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan (dicap dengan stempel resmi perusahaan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau yang dikuasakan);

(2) Izin tinggal, visa, atau cap masuk Indonesia yang dimiliki;

(3) Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia.

5. Bagi penumpang penerbangan dari Timor Leste dan negara asal lainnya yang datang ke Indonesia melalui pelabuhan darat untuk transit menuju Tiongkok, pertama-tama harus melakukan tes asam nukleat dan tes antibodi IgM, IgG di daerah asal, serta harus mengajukan Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan pada Kedutaan Besar Tiongkok di daerah asal. Apabila setelah diperiksa tidak ditemukan catatan pengajuan, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia tidak akan menerbitkan Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan untuk penumpang penerbangan yang transit menuju Tiongkok.

6.Semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus sungguh-sungguh mematuhi peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi, serta dengan jujur menyerahkan dokumen yang terkait. Jika ditemukan penyembunyian kondisi penyakit, perubahan hasil keterangan tes, tidak memenuhi persyaratan karantina atau pengisian informasi yang tidak benar dan kondisi lainnya, maka tidak akan memperoleh Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan. Bagi pelanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban yang sesuai.