Duta Besar Xiao Qian Menerbitkan Artikel yang berjudul UU yang Adil untuk Menekan Kejahatan dan Menegakkan Kebaikan
2020-07-08 20:41
     Pada tanggal 8 Juli, H.E. Xiao Qian, Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, menerbitkan artikel yang berjudul UU yang Adil untuk Menekan kejahatan dan Menegakkan Kebaikan di koran Media Indonesia. Dalam artikel tersebut, Dubes Xiao menyatakan UU Keamanan Nasional Hong Kong adalah UU yang menutup celah, menekan kejahatan, melindungi HAM, menciptakan pertumbuhan dan kemakmuran, dan mendapat dukungan rakyat. Beliau menghimbau berbagai kalangan masyarakat Indonesia untuk mendukung UU Keamanan Nasional Hong Kong. Teks lengkap sebagai berikut ini:

Beberapa media Barat belakangan ini telah membelokkan fakta mengenai UU Keamanan Nasional Hong Kong. Pemberitaan itu kemudian dikutip oleh sejumlah media di Indonesia, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di antara sebagian kawan-kawan Indonesia. Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan penjelasan dan menempatkan isu ini pada perspektif yang tepat.

UU yang Menutup Celah

Keberadaan “daerah yang tidak tersentuh hukum” di dalam wilayah sebuah negara, ataupun pembiaran aksi-aksi yang membahayakan keamanan nasional berlangsung secara leluasa tanpa tersentuh hukum, merupakan ancaman yang sangat besar bagi negara mana pun di dunia. Tidak ada negara mana pun yang bisa menoleransi keadaan demikian.

Namun di Hong Kong, Tiongkok, dalam jangka panjang ini terdapat kekosongan akan hukum beserta mekanisme penegakan hukum yang berfungsi untuk melindungi keamanan nasional. Ini menjadikan Hong Kong sebagai “daerah yang tidak tersentuh hukum” yang mengancam keamanan nasional Tiongkok. Celah ini harus ditutup. Di Indonesia juga terdapat sejumlah perundangan keamanan nasional seperti UU Antiterorisme dan UU Intelijen Negara, yang menjangkau seluruh Indonesia tanpa memberi pengecualian bagi daerah mana pun, dan tidak mengizinkan adanya “celah” apa pun.

UU untuk Menekan Kejahatan

Sejak Juni 2019, kekuatan “penentang Tiongkok dan pengacau Hong Kong” yang beroperasi di Hong Kong telah secara terbuka mendengungkan seruan “kemerdekaan Hong Kong”. Mereka mengepung institusi pemerintah pusat Tiongkok yang berkedudukan di Hong Kong, secara membabi-buta melukai warga Hong Kong, merusak fasilitas publik, serta membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda warga Hong Kong. Mereka telah menyebabkan kerusakan serius pada keharmonisan dan stabilitas sosial di Hong Kong, sekaligus mendatangkan ancaman serius bagi persatuan, keamanan, dan keutuhan wilayah Tiongkok.

UU Keamanan Nasional Hong Kong menyasar empat jenis tindak kriminal yang mengancam keamanan nasional, yaitu: separatisme, subversi, terorisme, dan kolusi dengan negara asing atau kekuatan asing. Semua aksi ini di negara mana pun tentu akan dinyatakan ilegal. Yang menjadi sasaran dari UU Keamanan Nasional Hong Kong adalah oknum-oknum kriminal yang sangat kecil jumlahnya, demi melindungi mayoritas publik.

Setelah UU diberlakukan, beberapa aktivis “kemerdekaan Hong Kong” menjadi gentar dan mundur dari gerakan. Ada pula organisasi “kemerdekaan Hong Kong” yang mengumumkan pembubaran gerakan mereka di Hong Kong. Namun sejumlah kekuatan Barat yang anti-Tiongkok justru melancarkan fitnah terhadap pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong, karena UU ini telah memutus “tangan hitam” mereka dan menutup pintu bagi mereka untuk mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok.

UU yang Melindungi HAM

UU Keamanan Nasional Hong Kong jelas menetapkan prinsip hukum yang menghormati dan melindungi HAM. Pasal 4 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas melindungi keamanan nasional, Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong harus menghormati dan menjamin perlindungan HAM. Pemerintah juga harus menaati hukum dalam melindungi hak-hak dan kebebasan yang dinikmati warga Hong Kong, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan media, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berdemonstrasi dan berunjuk rasa.

Pasal 5 menetapkan bahwa prinsip hukum harus dijunjung dalam pencegahan, pemeriksaan, dan penindakan aksi kriminal yang membahayakan keamanan nasional. Aksi yang menurut undang-undang dinyatakan sebagai pidana, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku; sedangkan aksi yang menurut undang-undang tidak dinyatakan sebagai pidana, tidak boleh dikriminalisasikan. Semua orang harus diasumsikan tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pemberlakuan UU ini tidak berdampak bagi segala hak dan kebebasan warga Hong Kong yang sah secara hukum. UU ini justru memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak dan kebebasan yang dinikmati warga Hong Kong tersebut. Dalam pertemuan Dewan HAM PBB ke-44 pada 30 Juni, sebanyak 53 negara bersama-sama menyuarakan dukungan terhadap UU Keamanan Nasional Hong Kong.

UU bagi Pertumbuhan dan Kemakmuran

Stabilitas merupakan prasyarat bagi pertumbuhan. Kerusuhan tahun lalu telah menjadi hambatan serius bagi kemajuan Hong Kong, yang menyebabkan Hong Kong mengalami resesi ekonomi untuk pertama kalinya dalam sepuluh tahun terakhir. UU Keamanan Nasional Hong Kong justru memperkuat kepercayaan dunia luar terhadap masa depan Hong Kong. Pada hari transaksi pertama setelah disetujuinya UU Keamanan Nasional, indeks Hang Seng di Hong Kong melonjak sebesar 2,85 persen. UU Keamanan Nasional Hong Kong akan berperan sebagai pilar stabilisator bagi kemakmuran Hong Kong, sehingga si “Macan Asia” ini akan kembali meloncat tinggi.

UU yang Didukung Rakyat

Pemberlakuan UU ini telah disetujui dengan suara bulat oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok, yang mewakili aspirasi bersama segenap rakyat Tiongkok, termasuk warga Hong Kong di dalamnya. Warga Hong Kong telah banyak menanggung penderitaan akibat aksi kekerasan, separatisme, terorisme, dan intervensi asing, sehingga mereka berbondong-bondong menyebarkan berita gembira ini, dan jutaan orang telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan. Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam menyambut baik pemberlakuan UU ini, dan menyebut bahwa UU ini meredakan kekacauan sosial yang telah menghantui warga Hong Kong selama hampir setahun belakangan dan sesegera mungkin memulihkan stabilitas Hong Kong.

Sebagai pusat finansial dan perdagangan internasional, Hong Kong memiliki hubungan ekonomi perdagangan yang erat dengan Indonesia. Lebih dari seratus ribu warga Indonesia tinggal dan bekerja di Hong Kong. Karena itu, pemeliharaan stabilitas, pertumbuhan, dan kemakmuran Hong Kong adalah sejalan dengan kepentingan Indonesia. UU Keamanan Nasional Hong Kong memberikan perlindungan yang lebih baik bagi keamanan, hak-hak, serta kepentingan investasi asing maupun warga asing yang berada di Hong Kong, termasuk yang berasal dari Indonesia. Kami berharap dan meyakini bahwa kawan-kawan Indonesia akan bisa melihat kebenaran, tidak tergiring pada kesalahpahaman, sehingga memahami dan mendukung UU Keamanan Nasional Hong Kong.