Pemberitahuan Mengenai Pemberian Fasilitas Bagi Warga Negara Asing yang Menerima Vaksin dari Tiongkok untuk Pergi ke Tiongkok
运维组
2021-03-15 21:48

1. Guna memulihkan keluar-masuk Warga Negara Asing secara teratur, berlaku mulai tanggal 15 Maret 2021 Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia akan memberikan fasilitas visa terhadap Warga Negara Asing yang telah menerima vaksin COVID-19 merek Tiongkok, serta memiliki sertifikat penerimaan vaksin yang diakui oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok sebagai berikut:

(1) Warga Negara Asing dan keluarganya yang pergi ke Tiongkok untuk melakukan kegiatan kembali bekerja dan kembali berproduksi di berbagai bidang, dapat mengajukan permohonan visa sesuai dengan alasan yang relevan.

(2) Atas dasar alasan kemanusiaan, Warga Negara Asing yang pergi ke Tiongkok dengan tujuan reuni keluarga, menemani dan merawat, kunjungan keluarga, kedukaan atau mengunjungi keluarga yang sakit kritis dapat mengajukan permohonan visa.

Warga Negara Asing yang dapat mengajukan visa adalah suami/istri, orang tua, anak-anak atau kerabat dekat lainnya yang tinggal bersama (saudara laki-laki dan perempuan, kakek-nenek serta cucu) dari Warga Negara Tiongkok atau Warga Negara Asing yang merupakan penduduk tetap.

(3) Warga Negara Asing pemegang kartu perjalanan bisnis APEC dapat mengajukan visa jenis bisnis dengan menyertakan kartu tersebut dan dokumen yang terkait dengan alasan kunjungan ke Tiongkok.

Saat mengajukan permohonan visa, Warga Negara Asing tersebut harus masuk ke situs web Pusat Pelayanan Permohonan Visa Tiongkok https://bio.visaforchina.org/ untuk mengisi dan mengirim secara daring (online), mengunduh dan mencetak <Formulir Permohonan Visa Republik Rakyat Tiongkok> (versi elektronik) dan <Halaman Konfirmasi Pengisian Formulir Visa Tiongkok secara Daring>, di saat yang sama membuat janji temu secara daring untuk tanggal dan waktu penyerahan dokumen pengajuan visa ke Pusat Pelayanan Permohonan Visa Tiongkok dengan menggunakan nomor permohonan yang terkait.

2. Mengingat wabah Covid-19, permohonan visa untuk perjalanan wisata, berobat, dan tujuan lainnya telah ditangguhkan sementara oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia.

3. Warga Negara Asing pemegang visa Tiongkok yang diterbitkan sebelum 28 Maret 2020 dan masih berlaku, harus mengajukan permohonan visa baru sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 pemberitahuan ini.

4. Persyaratan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia bagi penumpang penerbangan ke Tiongkok untuk dapat boarding dengan hasil keterangan negatif ganda tes asam nukleat dan tes antibodi COVID-19 tetap tidak berubah. Setibanya di Tiongkok, Warga Negara Asing harus mematuhi peraturan pihak Tiongkok terkait dengan karantina dan observasi.