Persyaratan dan Ketentuan Pasfoto untuk Permohonan Visa Tiongkok
2016-12-14 13:32
   Ketentuan Standar Pasfoto
 

      
  Persyaratan dan spesifikasi pasfoto:

· Bentuk: seperti yang terlihat pada ketentuan standar pasfoto digital dan pasfoto cetak di atas.

· Resolusi & ukuran:

- Pasfoto digital (lebar x tinggi) min. 354 x 472 pixels dan max. 420 x 560 pixels

- Pasfoto cetak (lebar x tinggi) 33 x 48 mm

· Mode warna (color mode): 24-bit RGB true color

· Format & ukuran file pasfoto: JPEG dengan ukuran file 40 kb -120 kb

· Persyaratan bagian wajah: 

- Menghadap lurus ke arah depan dengan fitur wajah yang terlihat jelas

- Ekspresi wajah alami dengan mata terbuka, mulut tertutup dan terlihat bagian telinga

- Tidak diperbolehkan adanya gerakan yang mengubah atau menghalangi terlihatnya fitur wajah ataupun adanya distorsi pada fitur wajah

- Tidak memakai kacamata dengan bingkai tebal atau lensa berwarna yang menghalangi terlihat jelasnya bagian mata

- Sudut kemiringan kepala ke arah kanan atau kiri tidak melebihi 20°dan sudut menunduk atau menengadah tidak melebihi 25°

· Penutup kepala: diperbolehkan untuk alasan keagamaan dengan syarat tidak menutupi semua fitur wajah

· Kualitas pasfoto: 

- Tidak boleh rusak atau kotor

- Tidak adanya tembusan cahaya atau bayangan pada hasil foto

- Tidak boleh terlalu terang atau terlalu gelap

- Warna kulit alami

- Wajah di posisi tengah foto dengan segala fitur terlihat jelas

- Jarak antar mata harus lebih dari 60 pixels 

- Tidak ada efek mata merah (red eye effect) pada hasil foto

· Potret pasfoto digital dengan ukuran (lebar x tinggi) 354 x 472 pixels sebagai contoh:

- Posisi kepala harus di tengah gambar secara horizontal

- Lebar wajah 205 pixels dengan toleransi lebih kurang 14 pixels

- Jarak antara tepi atas foto dan bagian atas rambut kepala 10 -70 pixels

- Jarak vertical dari tepi bawah foto ke garis horizontal yang melewati titik tengah mata tidak lebih kecil dari 256 pixels

- Dalam kasus tertentu, diperbolehkan untuk mengurangi volume bagian rambut yang terlalu tinggi

· Potret pasfoto cetak:

- Lebar bagian kepala harus di antara 15 - 22 mm

- Jarak dari bawah dagu sampai ke atas kepala 28 -33mm

- Jarak antara tepi atas foto dan bagian atas kepala 3 - 5 mm

- Jarak antara bawah dagu dan tepi bawah foto tidak lebih kecil dari 7 mm

· Latar belakang dan garis tepi: latar belakang foto harus berwarna putih atau yang mendekati warna putih tanpa adanya garis tepi (garis bingkai).

· Pasfoto harus diambil dalam 6 bulan terakhir

(dalam Bahasa Indonesia disertai contoh foto, dalam Bahasa Mandarin dan Inggris terdapat link dalam format pdf)