Pemberitahuan mengenai Pengajuan “Visa ASEAN” bagi Pebisnis Berkewarganegaraan Indonesia beserta Suami/Istri dan Anak-anaknya
2025-06-09 19:04

Demi lebih memudahkan pebisnis berkewarganegaraan Indonesia dalam menjalankan kegiatan bisnis di Tiongkok, mulai tanggal 9 Juni 2025 untuk pebisnis berkewarganegaraan Indonesia dan suami/istri serta anak-anaknya yang memenuhi persyaratan, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia (Kecuali Konsulat Jenderal di Medan) akan memeriksa dan menerbitkan visa Tiongkok 5 tahun beberapa kali masuk (multiple entry) dan masa tinggal maksimum 180 hari, dengan kategori visa Tiongkok yang sesuai. Untuk detail persyaratan, silakan menghubungi Pusat Pelayanan Pengajuan Visa Tiongkok di Jakarta, Surabaya, dan Denpasar.


Nomor telepon konsultasi Pusat Pelayanan Pengajuan Visa di Jakarta 021-57938655

Nomor telepon konsultasi Pusat Pelayanan Pengajuan Visa di Surabaya 031-99150910

Nomor telepon konsultasi Pusat Pelayanan Pengajuan Visa di Denpasar 036-14491313

Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia

Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya

Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan

Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar

4 Juni 2025