UU Anti Sanksi Luar Negeri RRT Bertujuan Jaga Kehormatan dan Kepentingan Inti
2021-06-10 19:11

(indonesian.cri.cn) Sore hari ini (10/6), Badan Legislatif Tiongkok, Komite Tetap KRN Tiongkok meluluskan UU Anti Sanksi Luar Negeri untuk menanggapi tindakan hegemonis sejumlah negara Barat yang mengenakkan apa yang disebut “sanksi” terhadap urusan dalam negeri Tiongkok, pemerintah Tiongkok akan menggunakan kekuatan legislasi nasional, dan melakukan balasan yang lebih sistematik, lebih tuntas dan lebih kuat, demi membela kehormatan nasional dan hak dan kepentingan inti Tiongkok.

Selama beberapa waktu lalu, sejumlah negara Barat menggunakan alasan seputar Xinjiang dan Hong Kong, berdasarkan hukum negerinya mengenakkan apa yang disebut “sanksi” terhadap badan, lembaga dan pejabat pemerintah Tiongkok, Tiongkok pun kerap kali mengumumkan tindakan balasan untuk menanggapi sanksi eksternal dengan menggunakan perintah eksekutif, tapi masih kurang metode hukum terkait.

Padahal, anti sanksi luar negeri melalui legislasi bukan untuk pertama dilakukan di Tiongkok. Juni tahun 2018, Rusia telah meluluskan UU Tindakan Penanganan Perbuatan Tak Bersahabat Amerika Serikat dan Negara Lain, bertujuan untuk melindungi kepentingan, keamanan, kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kebebasan dan hak warga negaranya bebas dari kerugian akibat tindakan tak bersahabat dari negara-negara seperti Amerika Serikat. Sementara itu Uni Eropa juga meluluskan UU The Blocking Statue UE sebagai tanggapan terhadap sanksi AS, demi memboikot dan memblokir dampak negatif akibat tindakan sanksi AS terhadap individu dan badan UE terkait.

Apakah UU Anti Sanksi tersebut ada kemungkinan mempengaruhi iklim bisnis Tiongkok? Pakar dari Akademi Ilmu dan Sosial Tiongkok Li Qingming menyatakan, keprihatinan ini sama sekali tidak diperlukan, kebijakan keterbukaan Tiongkok tidak akan mengalami perubahan apapun.

“Tekanan berniat buruk terhadap Tiongkok itu sudah mempengaruhi operasi efektif dan mantap rantai pasok internasional dan rantai nilai, juga memberikan dampak negatif kepada usaha reformasi dan keterbukaan Tiongkok. Tindakan balasan adil yang kami lakukan itu hanya bersasaran badan dan perseorangan yang mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok serta mereka yang memfitnah dan menindas Tiongkok, tidak akan mempengaruhi induk pasar dan rakyat sipil yang berbisnis secara legal. Kami akan terus mendorong liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi, melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan modal asing, terus memelihara iklim bisnis yang kondusif.”